Pemerintah Bebaskan PPN Hotel dan Jasa Penginapan
Kementerian Keuangan resmi memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa akomodasi. Kebijakan ini berlaku untuk persewaan kamar di hotel, losmen, motel, losmen, dan hostel.
Pembebasan pajak ini juga berlaku untuk semua aktivitas dan akomodasi tamu hotel. Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN atas jasa sewa kamar untuk acara atau pertemuan di hotel, losmen, motel, losmen, dan hotel.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2015. juga menangani hal-hal yang berkaitan dengan layanan penyewaan kamar, termasuk layanan kamar, AC, laundry dan dry cleaning), tempat tidur tambahan, perabotan dan perlengkapan, telepon, brankas dan, internet, koneksi satelit/kabel.
Selain itu, terdapat fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan seperti fasilitas olahraga, hiburan, fotokopi, fax dan transportasi hotel.
Sedangkan jasa hotel yang dikecualikan dari kebijakan ini adalah jasa persewaan kamar selain hotel, losmen, motel, losmen, dan losmen. Pembebasan PPN juga tidak berlaku untuk sewa kamar untuk ATM, perkantoran, bank, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail dan klinik.
Yang juga dikecualikan dari peraturan ini adalah persewaan unit kamar, termasuk tambahan, di apartemen, kondominium, dan fasilitas pendukung terkait lainnya. Pengecualian juga diberikan untuk layanan agen perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola layanan hotel.