“Ngamar” Di Hotel Bulan Ramadan, 23 Remaja Diciduk Satpol PP
Sebanyak 23 pemuda atau remaja di Kota Padang ditemukan berpasangan di penginapan di kawasan Jalan Dobi, Pondok Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pagi, Selasa (19/4/2022).
Atas aksi tersebut, para remaja ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Bambang Suprianto, Kepala Bagian Penegakan Hukum Satpol PP Kota Padang, mengatakan Satpol PP awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan perumahan.
Diduga, menurut Bambang, ada pasangan suami istri ilegal yang menginap di penginapan tersebut dan membuat warga sekitar resah, setelah itu Satpol PP Padang langsung menggerebek lokasi.
Kami menemukan mereka berpasangan di kamar, total 23 orang, usia rata-rata mereka di bawah 24, dan kami juga memiliki satu wanita dan dua pria di kamar itu, ”kata Bambang dalam tulisannya (19 av Exp Selasa). /4/2022).
Dalam pemeriksaan, lanjut Bambang, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan nasabah warisannya dan harus dibawa ke Mapolres Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Soal sanksi yang dilaporkan, Bambang mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil penyidikan dari Satpol PP Padang.
Kita tunggu saja hasil dari PPNSnya yang jelas akan kita namakan keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita akan melakukan pembinaan bersama keluarganya, dalam hal ini pemilik kita AKAN mengeluarkan somasi, PP um ertech verdeil ditemukan nanti AKAN proses Sesuai aturan,” ujarnya.
Bambang Concretete bahwa selama bulan suci Ramadhan sehubungan dengan pemberlakuan peraturan daerah dan pemberlakuan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kota Padang, penumpasan perkawinan komunal terus berlanjut.