Imbas PPKM Darurat, Pegawai Hotel dan Restoran di Jakarta Terancam PHK
Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta mengeluhkan kebijakan darurat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan ini menyebabkan operasional hotel dan restoran di Jakarta ditutup dan mengancam akan memecat karyawannya.
Pemerintah secara resmi memberlakukan penerapan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama pelaksanaan PPKM darurat, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan seperti Rumah/WFH) 100% dan penutupan pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan seperti hotel dan restoran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sutrisno Iwantono mengatakan. Penutupan mal dan mal, memaksa penghentian total operasi restoran. Hal ini menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji karyawan dan hal-hal lain yang belum dikeluarkan.
.
Dia merasa bahwa menjual dan mengirimkan sembako di platform online kurang efektif dan mahal. Karena ada biaya perantara yang tinggi antara 10-20% dari nilai penjualan.
Harga yang dicapai perusahaan juga tidak cukup untuk kebutuhan operasional dan biaya operasional. Kebijakan PPKM darurat juga akan ditingkatkan untuk menurunkan okupansi atau tingkat hunian hotel dari rata-rata saat ini 20% menjadi 40% menjadi 10% menjadi 15%. Kecuali hotel yang menawarkan karantina atau isolasi untuk pasien Covid-19.
“Akan ada juga pembatalan pesanan, baik untuk kamar, kegiatan lain seperti pernikahan, rapat dan juga kegiatan sosial, AKAN ada pembatalan. Hal ini tentunya menimbulkan potensi perbedaan dalam hal pengembalian pembayaran,” ujarnya. Tidak semua hotel dapat menawarkan layanan isolasi mandiri kepadanya.
Karena banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis perhotelan untuk bisa membuka layanan tersebut, salah satunya adalah sertifikat CHSE.
Sertifikat CHSE merupakan standar yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif berdasarkan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Sertifikat ini diberikan kepada pelaku pariwisata dan industri kreatif, yang meliputi atraksi wisata, hotel, restoran, toilet umum, penjual cinderamata dan lain-lain.
Menjadikan hotel penyedia layanan isolasi mandiri bukanlah prioritas kami. Namun, kami menuntut agar hotel-hotel yang berpartisipasi diperluas dan hotel-hotel lain diberi kesempatan,” kata Sutrisno.
Berdasarkan hal tersebut, PHRI Jakarta meminta pemerintah baru untuk memberikan subsidi gaji atau BLT bagi pekerja hotel dan restoran. Sutrisno juga telah mengusulkan subsidi gaji untuk pekerja hotel dan restoran yang terkena dampak selama PPKM darurat, termasuk BLT untuk karyawan yang diberhentikan.
Tahun lalu ada BLT-BLT untuk pegawai, pekerja yang dieliminasi. Kami berharap bantuan langsung tunai ini juga bisa terwujud,” ujarnya. Ia juga mengharapkan dukungan dari pemerintah melalui kerangka hukum untuk menerapkan cuti tidak dibayar, multitasking dan pengalihan kontrak kerja sementara tertentu kepada pekerja lepas.
Dalam situasi pandemi dan PPKM darurat, potensi masalah ketenagakerjaan (sengketa). Oleh karena itu, Disnaker diharapkan dapat secara fleksibel dan lembut mengantisipasi penyelesaian masalah agar tidak menyebabkan kemerosotan yang lebih dalam.
“Kami tidak hanya meminta uang, kami hanya meminta agar pengeluaran yang selama ini kami bayarkan, seperti listrik, bisa dikurangi. Kalau bisa kami tawarkan diskon sekitar 30% sampai 50% di masa pandemi, apalagi PPKM ini,” ujarnya.